Kenapa Polisi Tidak Berlandaskan UU Pers???

Setelah sempat ada pemberitahuan pembatalan, Mabes Polri kembali menghubungi redaksi harian Kompas untuk meminta datang ke Mabes Polri. Polri akan meminta keterangan terkait transkrip rekaman Anggodo Widjojo, adik kandung buron KPK Anggoro Widjojo.

Menurut Budiman, redaksi Kompas dihubungi oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna terkait permintaan keterangan ini. Karena diminta datang, Budiman datang. Sebelumnya, ada pesan pendek ke redaksi Kompas bahwa pemanggilan dibatalkan, karena ada miskomunikasi.

Budiman mengaku belum mengetahui apa yang ditanyakan Bareskrim Polri kepada redaksi Kompas. Namun, berdasarkan surat bernomor R/636/XI/2009/Dit II Eksus tertangal 18 November 2009, polisi meminta bantuan pemimpin redaksi Kompas untuk menunjuk staf yang dapat menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telpon antara Anggodo Widjojo dengan orang yang telah di perdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2009. Permintaan keterangan ini juga terkait pemberitaan Kompas pada 4 November 2009.

Dalam suratnya, Bareskrim Polri menyebut dua rujukan terkait pemanggilan Kompas. Pertama, laporan polisi No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP. Diduga ini merupakan laporan Anggodo Widjojo, karena pada tanggal 30 Oktober lalu, Anggodo melaporkan KPK terkait beredarnya transkrip rekaman.

Kedua, laporan polisi No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokatjo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE. Diduga laporan ini merupakan laporan Bonaran Situmeang dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Namun, Irjen Pol Nanan Soekarna kepada wartawan membantah bahwa pemanggilan media terkait dengan tindak lanjut laporan Anggodo dan Bonaran. Nanan malah mengatakan pemanggilan terhadap media untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Mana yang benar?

Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar