Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao sungguh sangat memiriskan hati dan menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam. Nggak tahu apa alasan para penegak hokum, memvonis nenek Minah, yang seharusnya mereka mengutamakan prinsip kemanusiaan, buka hanya menjalankan hukum secara positifistik saja.
Saya nggak tahu, apa para penegak hukum sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi, sampai-sampai nenek-nenek begitu... Tapi jujur, saya salut dengan terhadap hakim yang membacakan vonis tersebut. Melihat keluguan dan kepolosan sang nenek, Hakim tersebut sampai menangis.
Secara pribadi atau secara umumlah, mungkin banyak masyarakat yang merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun apalah daya, kita tidak bisa ikut campur di dalam masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup.
Kronologis.....
Nenek Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Saya nggak tahu, apa para penegak hukum sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi, sampai-sampai nenek-nenek begitu... Tapi jujur, saya salut dengan terhadap hakim yang membacakan vonis tersebut. Melihat keluguan dan kepolosan sang nenek, Hakim tersebut sampai menangis.
Secara pribadi atau secara umumlah, mungkin banyak masyarakat yang merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun apalah daya, kita tidak bisa ikut campur di dalam masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup.
Kronologis.....
Nenek Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

2 komentar:
emng hukum d indonesia dah kacau....!!!!!
orng yg korupsi ja masih bnyak yg brkeliaran bebas d luar.......
ini cma sorang nenek (yg mungkin tidak ada niat mencuri)sampai harus masuk k ruang sidang hanya karena 3 buah kakao.........
dan sampai dapat hukuman pula......!!!!!
mang orng" skrng dah gg punya hati....!!!!
Negeri ini memang selalu penuh ironi. Salah satu contoh terbaru adalah bagaimana para ‘pencuri’ kelas teri mendapat hukuman yang kurang setimpal dengan perbuatannya. Sangat berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh para pencuri ‘koruptor’ kelas kakap yang banyak menghilangkan miliaran uang rakyat.
Sungguh sebuah fakta yang menyesakan dada. Mudah-mudahan di kemudian hari hal seperti tidak terjadi lagi. Hukuman harus diberikan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan beratnya kesalahan yang dilakukan.
Cara Membuat Blog
Posting Komentar